TOP INVESTIGASI

Senin, 23 Februari 2026

Tegas Namun Humanis, Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Deteksi Dini di Blok Hunian




Bandar Lampung – TOP investigasi|Mengawali pekan di bulan suci Ramadhan, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung terus mengintensifkan upaya menjaga stabilitas dan ketertiban. Pada Senin (23/02), Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Dat Menda, bergerak melakukan kegiatan Deteksi Dini dengan menyisir area blok hunian secara menyeluruh.


Pelaksanaan kontrol keliling kali ini memadukan dua pendekatan utama, yakni pengawasan yang tegas pada aspek keamanan fisik, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam berinteraksi dengan penghuni. Tim secara teliti memeriksa sarana dan prasarana blok untuk memastikan tidak ada celah potensi gangguan keamanan maupun barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas.


Di sela-sela pemeriksaan dan penyisiran area, petugas tidak lupa menyempatkan diri untuk menyapa Warga Binaan dengan hangat. Pendekatan dialogis ini dilakukan secara langsung guna memantau kondisi kesehatan Warga Binaan serta memastikan kelancaran ibadah puasa mereka tetap terjaga dengan baik.


Ketua Tim Satopspatnal, Dat Menda, menegaskan bahwa keseimbangan antara pengawasan keamanan dan pendekatan persuasif sangat penting, terutama di momen bulan puasa ini.


"Deteksi dini ini adalah langkah preventif wajib yang kami laksanakan dengan tegas dan teliti. Kami pastikan tidak ada potensi gangguan keamanan di dalam blok. Namun, di momen Ramadhan ini, kami juga mengedepankan sisi humanis. Kami sapa Warga Binaan secara langsung dan kami dengarkan keluh kesahnya, tujuannya agar mereka merasa diperhatikan sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan tenang," ujar Dat Menda di sela-sela kegiatan kontrol keliling.


Melalui langkah preventif yang berkesinambungan ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen penuh menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan tertib. Sinergi antara ketegasan pengamanan dan kepedulian persuasif terhadap Warga Binaan ini diharapkan mampu menghadirkan suasana Ramadhan yang damai dan khusyuk di balik jeruji besi.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #Satopspatnal #DeteksiDini #PendekatanHumanis #KamtibLapas #RamadhanDiLapas #BandarLampung

Minggu, 22 Februari 2026

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Hadiri Perayaan Imlek, Momentum Mempererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tionghoa Pekanbaru* PEKANBARU – Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Braja Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek bersama masyarakat Tionghoa Pekanbaru pada hari Minggu, 22 Februari 2026. Kehadiran Danrem menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam mempererat silaturahmi serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kasdam I/Bukit Barisan, unsur Forkopimda Provinsi Riau lainnya, Ketua PSMTI Pekanbaru, masyarakat Tionghoa Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya. Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, perayaan Imlek menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan serta memperkokoh toleransi antarumat beragama dan antar etnis di Provinsi Riau. Danrem 031/WB menyampaikan bahwa keberagaman merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama agar persatuan dan kesatuan tetap kokoh. “Momentum perayaan Tahun Baru Imlek ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta membangun sinergi demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa suasana kebersamaan ini terasa semakin bermakna karena bersamaan dengan momentum Bulan Suci Ramadan, sehingga nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan gotong royong semakin kuat di tengah kemajemukan masyarakat. Liputan ST




TOP investigasi|PEKANBARU – Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Braja Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek bersama masyarakat Tionghoa Pekanbaru pada hari Minggu, 22 Februari 2026. Kehadiran Danrem menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam mempererat silaturahmi serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kasdam I/Bukit Barisan, unsur Forkopimda Provinsi Riau lainnya, Ketua PSMTI Pekanbaru, masyarakat Tionghoa Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.


Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, perayaan Imlek menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan serta memperkokoh toleransi antarumat beragama dan antar etnis di Provinsi Riau. Danrem 031/WB menyampaikan bahwa keberagaman merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama agar persatuan dan kesatuan tetap kokoh.


“Momentum perayaan Tahun Baru Imlek ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta membangun sinergi demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa suasana kebersamaan ini terasa semakin bermakna karena bersamaan dengan momentum Bulan Suci Ramadan, sehingga nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan gotong royong semakin kuat di tengah kemajemukan masyarakat.


Liputan ST

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu S.Sos., M.Si., M.Han Berharap Jemaat GBKP Sektor Pekanbaru Turut Aktif Menjaga Situasi Wilayah Tetap Kondusif serta Ikut Mensukseskan Pembangunan di Pekanbaru* Pekanbaru – Komandan Korem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han berharap jemaat GBKP Sektor Pekanbaru turut aktif menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta ikut serta mensukseskan pembangunan di Pekan baru. Hal tersebut disampaikan Danrem 031/WB saat menghadiri ibadah dan kegiatan kebersamaan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Sektor Pekanbaru, Minggu (22 Februari 2026). Kehadiran Danrem disambut hangat oleh para jemaat dan pengurus gereja dalam suasana penuh kekeluargaan. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan jemaat gereja, dalam menciptakan suasana aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman. “Kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap jemaat GBKP Sektor Pekanbaru dapat terus berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung program pembangunan demi kemajuan daerah,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa stabilitas keamanan menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran pembangunan. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban dan mempererat persaudaraan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pendeta GBKP Runggun Pekanbaru, Pdt. Saul Ginting, S.Th., M.Div., Ketua Majelis GBKP Runggun Pekanbaru, Pertua Mamat Ginting, jajaran Pengurus Majelis GBKP Runggun Pekanbaru, para Pertua-Diaken, serta para jemaat Gereja GBKP Runggun Pekanbaru. Pada kesempatan yang sama, Pdt. Saul Ginting, S.Th., M.Div. menyampaikan harapannya agar TNI dan para tokoh agama dapat terus menjalin kerja sama yang baik dalam membina umat serta menjaga kerukunan antarumat beragama. “Kami berharap TNI dan tokoh-tokoh agama dapat bersama-sama bekerja sama dalam menciptakan kedamaian dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah kemajemukan masyarakat,” ungkapnya. Menambah keakraban suasana, Danrem 031/WB juga menyempatkan waktu menyumbangkan satu lagu bersama anak-anak Permata GBKP. Kebersamaan tersebut menjadi momen hangat yang semakin mempererat hubungan antara TNI dan jemaat gereja, khususnya generasi muda. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh sukacita, mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah Pekan baru dan sekitarnya. Liputan ST




TOP investigasiPekanbaru – Komandan Korem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han berharap jemaat GBKP Sektor Pekanbaru turut aktif menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta ikut serta mensukseskan pembangunan di Pekan baru.


Hal tersebut disampaikan Danrem 031/WB saat menghadiri ibadah dan kegiatan kebersamaan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Sektor Pekanbaru, Minggu (22 Februari 2026). Kehadiran Danrem disambut hangat oleh para jemaat dan pengurus gereja dalam suasana penuh kekeluargaan.


Dalam sambutannya, Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan jemaat gereja, dalam menciptakan suasana aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman.


“Kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap jemaat GBKP Sektor Pekanbaru dapat terus berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung program pembangunan demi kemajuan daerah,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa stabilitas keamanan menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran pembangunan. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban dan mempererat persaudaraan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pendeta GBKP Runggun Pekanbaru, Pdt. Saul Ginting, S.Th., M.Div., Ketua Majelis GBKP Runggun Pekanbaru, Pertua Mamat Ginting, jajaran Pengurus Majelis GBKP Runggun Pekanbaru, para Pertua-Diaken, serta para jemaat Gereja GBKP Runggun Pekanbaru.


Pada kesempatan yang sama, Pdt. Saul Ginting, S.Th., M.Div. menyampaikan harapannya agar TNI dan para tokoh agama dapat terus menjalin kerja sama yang baik dalam membina umat serta menjaga kerukunan antarumat beragama.


“Kami berharap TNI dan tokoh-tokoh agama dapat bersama-sama bekerja sama dalam menciptakan kedamaian dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah kemajemukan masyarakat,” ungkapnya.


Menambah keakraban suasana, Danrem 031/WB juga menyempatkan waktu menyumbangkan satu lagu bersama anak-anak Permata GBKP. Kebersamaan tersebut menjadi momen hangat yang semakin mempererat hubungan antara TNI dan jemaat gereja, khususnya generasi muda.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh sukacita, mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah Pekan baru dan sekitarnya.


Liputan ST

Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo, Warga: Taring APH dipertanyakan, Bandar 'Buka-Tutup' Toko




 

JAKARTA BARAT, TOP investigasi|22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

 

Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari "Pil Penenang" yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

 

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

 

Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

 

"Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas," ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

 

*POLA "BUKA-TUTUP" MENYIRKAN "TANGKAP-LEPAS"*

 

Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

 

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

 

BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

 

1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.


2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.


3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

 

Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.


(Redaksi/tim)

Disambut Kain Tapis oleh Kakanwil, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Tiba di Lampung




Bandar Lampung –TOP investigasi| Suasana penuh kehangatan dan sinergi menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Minggu (22/02). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Drs. Mashudi, secara resmi melakukan kunjungan kerja ke Bumi Ruwa Jurai.


Dalam lawatan strategis ini, kehadiran Dirjen Pas didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi pratama, yakni Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, serta Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis.


Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati beserta jajaran. Sebagai bentuk penghormatan dan simbol selamat datang di tanah Lampung, Kakanwil Jalu Yuswa Panjang secara langsung menyematkan kain tapis dan memakaikan kopiah khas Lampung kepada Drs. Mashudi.


Momen penyambutan ini mencerminkan soliditas lintas instansi. Turut hadir menyambut kedatangan rombongan yakni seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung, jajaran Polsek Kedaton, perwakilan Kodim, serta berbagai tamu undangan lainnya.


Kunjungan kerja Drs. Mashudi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung ini difokuskan pada dua agenda utama. Pertama, memberikan pengarahan langsung guna penguatan tugas dan fungsi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Lampung. Kedua, Dirjen Pas diagendakan untuk meresmikan fasilitas Dapur Sehat yang tersebar di sejumlah UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung.


Peresmian Dapur Sehat ini menjadi tonggak penting dan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui fasilitas ini, diharapkan pemenuhan hak dasar berupa asupan makanan yang higienis, bergizi, dan berstandar kesehatan bagi seluruh Warga Binaan dapat terus terjamin secara optimal.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #KunjunganKerja #DirjenPas #DapurSehat #KanwilLampung #BandarLampung

Kebakaran Hebat Diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal di Jalan Sidodadi Soekarno Hatta, Publik Desak APH Usut Tuntas




Pekanbaru – TOP investigasi|Kebakaran besar melanda sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Sidodadi, kawasan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026).


Kobaran api yang melahap bangunan tersebut tampak membumbung tinggi dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.


Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi yang terbakar telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan dan penyimpanan BBM solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat BBM disebut kerap terjadi pada malam hari dan dinilai tidak wajar.


“Kami sudah lama curiga. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki sering terjadi malam hari. Kejadian ini sangat berbahaya bagi warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa kebakaran ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. 


Masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Selain merugikan negara, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” tambah warga lainnya.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila terbukti bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 53 huruf b dan c jo Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


➝ Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 188 KUHP, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.


Selain itu, jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum serta kode etik profesi sesuai institusi masing-masing.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran serta legalitas aktivitas gudang tersebut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. 

Sabtu, 21 Februari 2026

Dugaan Tambang Pasir Tembak di Sambau Nongsa Limbah Diduga Mengalir ke Laut, Otoritas Diminta Bertindak




Batam,TOP investigasi| Kepulauan Riau  Aktivitas tambang pasir tembak di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terpantau beroperasi dalam skala besar. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen legalitas yang dapat diakses publik, maupun identitas resmi perusahaan pengelola.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional serta efektivitas pengawasan pemerintah dan instansi teknis terkait.

Tiga Titik Aktivitas Tambang

Investigasi lapangan mencatat sedikitnya tiga titik penambangan aktif. Dua lokasi disebut-sebut dikelola oleh individu bernama Salamet dan Guseng, sementara satu titik lainnya belum teridentifikasi secara pasti pengelolanya. Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang.

Sejumlah warga juga mengeluhkan derasnya aliran limbah tambang yang diduga mengarah ke laut lepas dan mencemari kawasan pesisir.

Keterangan Narasumber Internal

Seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyebut aktivitas berlangsung rutin dengan pengangkutan material menggunakan truk setiap hari.

Beberapa poin keterangan:

Aktivitas disebut telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Produksi dilakukan secara terbuka tanpa papan informasi izin.

Distribusi material dilakukan ke luar kawasan Nongsa.

Status IUP dan dokumen lingkungan tidak diketahui oleh pekerja.

Keterangan ini memperkuat urgensi verifikasi legalitas oleh instansi berwenang.

Pertanyaan untuk Instansi Terkait

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau

Sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dan mengawasi IUP:

Apakah terdapat IUP resmi atas nama pengelola tambang di Sambau?

Jika tidak ada, mengapa aktivitas dapat berlangsung tanpa penghentian?

Apakah sudah dilakukan inspeksi dan penindakan administratif?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam

Apabila aktivitas penambangan menimbulkan sedimentasi dan pencemaran pesisir, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98: Sengaja menyebabkan pencemaran → Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar

Pasal 99: Karena kelalaian → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar

Pertanyaan yang mengemuka:

Apakah AMDAL atau UKL-UPL tersedia dan sah?

Apakah telah dilakukan pengawasan dampak lingkungan?

Badan Pengusahaan Batam

Sebagai pengelola kawasan:

Apakah lahan tersebut dialokasikan untuk pertambangan?

Apakah terdapat izin pemanfaatan lahan yang sah?

Jika tidak sesuai peruntukan, mengapa belum dilakukan penghentian?

Apabila pemanfaatan lahan tidak sesuai alokasi, sanksi administratif hingga pencabutan hak pengelolaan dapat dikenakan.

Dimensi Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

Aktivitas yang berlangsung terbuka dan masif sulit dikategorikan sebagai kegiatan tersembunyi. Jika benar tidak berizin, publik berhak mempertanyakan:

Apakah pengawasan berjalan efektif?

Apakah terdapat kelalaian struktural?

Mengapa tidak ada penghentian sementara (stop operation)?

Pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal berpotensi memperbesar kerugian negara, baik dari sisi pajak, PNBP, maupun kerusakan lingkungan jangka panjang.

Dampak Strategis Kawasan Nongsa

Nongsa merupakan kawasan pesisir strategis dengan nilai ekologis dan ekonomi tinggi di Batam, Kepulauan Riau.

Kerusakan akibat pertambangan tanpa pengawasan ketat berpotensi memicu:

Longsor dan degradasi lahan

Kerusakan ekosistem pesisir

Gangguan terhadap investasi dan pariwisata

Penegasan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan narasumber dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada vonis dalam laporan ini. Dugaan pelanggaran hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan putusan hukum yang sah.

Hak Jawab dan Tuntutan Transparansi

Redaksi meminta klarifikasi resmi dari:

Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Lingkungan Hidup

Badan Pengusahaan Batam

Aparat penegak hukum Kota Batam

Pihak yang disebut sebagai pengelola

Publik menunggu jawaban tegas, bukan pernyataan normatif.

Jika tidak ada izin, hukum harus ditegakkan.

Jika ada izin, dokumen harus dibuka ke publik.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done