Batam,TOP investigasi| Kepulauan Riau Aktivitas tambang pasir tembak di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terpantau beroperasi dalam skala besar. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen legalitas yang dapat diakses publik, maupun identitas resmi perusahaan pengelola.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional serta efektivitas pengawasan pemerintah dan instansi teknis terkait.
Tiga Titik Aktivitas Tambang
Investigasi lapangan mencatat sedikitnya tiga titik penambangan aktif. Dua lokasi disebut-sebut dikelola oleh individu bernama Salamet dan Guseng, sementara satu titik lainnya belum teridentifikasi secara pasti pengelolanya. Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang.
Sejumlah warga juga mengeluhkan derasnya aliran limbah tambang yang diduga mengarah ke laut lepas dan mencemari kawasan pesisir.
Keterangan Narasumber Internal
Seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyebut aktivitas berlangsung rutin dengan pengangkutan material menggunakan truk setiap hari.
Beberapa poin keterangan:
Aktivitas disebut telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Produksi dilakukan secara terbuka tanpa papan informasi izin.
Distribusi material dilakukan ke luar kawasan Nongsa.
Status IUP dan dokumen lingkungan tidak diketahui oleh pekerja.
Keterangan ini memperkuat urgensi verifikasi legalitas oleh instansi berwenang.
Pertanyaan untuk Instansi Terkait
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
Sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dan mengawasi IUP:
Apakah terdapat IUP resmi atas nama pengelola tambang di Sambau?
Jika tidak ada, mengapa aktivitas dapat berlangsung tanpa penghentian?
Apakah sudah dilakukan inspeksi dan penindakan administratif?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100 miliar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Apabila aktivitas penambangan menimbulkan sedimentasi dan pencemaran pesisir, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98: Sengaja menyebabkan pencemaran → Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
Pasal 99: Karena kelalaian → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
Pertanyaan yang mengemuka:
Apakah AMDAL atau UKL-UPL tersedia dan sah?
Apakah telah dilakukan pengawasan dampak lingkungan?
Badan Pengusahaan Batam
Sebagai pengelola kawasan:
Apakah lahan tersebut dialokasikan untuk pertambangan?
Apakah terdapat izin pemanfaatan lahan yang sah?
Jika tidak sesuai peruntukan, mengapa belum dilakukan penghentian?
Apabila pemanfaatan lahan tidak sesuai alokasi, sanksi administratif hingga pencabutan hak pengelolaan dapat dikenakan.
Dimensi Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
Aktivitas yang berlangsung terbuka dan masif sulit dikategorikan sebagai kegiatan tersembunyi. Jika benar tidak berizin, publik berhak mempertanyakan:
Apakah pengawasan berjalan efektif?
Apakah terdapat kelalaian struktural?
Mengapa tidak ada penghentian sementara (stop operation)?
Pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal berpotensi memperbesar kerugian negara, baik dari sisi pajak, PNBP, maupun kerusakan lingkungan jangka panjang.
Dampak Strategis Kawasan Nongsa
Nongsa merupakan kawasan pesisir strategis dengan nilai ekologis dan ekonomi tinggi di Batam, Kepulauan Riau.
Kerusakan akibat pertambangan tanpa pengawasan ketat berpotensi memicu:
Longsor dan degradasi lahan
Kerusakan ekosistem pesisir
Gangguan terhadap investasi dan pariwisata
Penegasan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan narasumber dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada vonis dalam laporan ini. Dugaan pelanggaran hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan putusan hukum yang sah.
Hak Jawab dan Tuntutan Transparansi
Redaksi meminta klarifikasi resmi dari:
Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau
Dinas Lingkungan Hidup
Badan Pengusahaan Batam
Aparat penegak hukum Kota Batam
Pihak yang disebut sebagai pengelola
Publik menunggu jawaban tegas, bukan pernyataan normatif.
Jika tidak ada izin, hukum harus ditegakkan.
Jika ada izin, dokumen harus dibuka ke publik.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
