TOP INVESTIGASI

Senin, 09 Februari 2026

TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Siap Dukung Pembangunan Daerah





TOP investigasi|Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 Kodim 0301/Pekanbaru resmi dibuka oleh Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., bertempat di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru, Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (10/2/2026).


Pembukaan TMMD ke-127 ditandai dengan upacara resmi yang berlangsung khidmat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., sementara Komandan Upacara Danramil 01/Rumbai Mayor Inf Suhartono.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pangdam XIX/TT diwakili Aster Kasdam Kolonel Inf Viktor Andika Cokro, Danrem 031/WB diwakili Kasiter Kasrem Kolonel Inf Nunung Wahyu Nugroho, Ketua DPRD kota Pekanbaru M. Isa Lahamid ,S.T., M.H., Dansatgas TMMD ke 127 Kolonel Inf Ikhsanuddin, S.Sos., M.M., diwakili Mayor Arm Febrizal, Kapolresta Pekanbaru diwakili Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didik Antoni, S.H., M.H., Kajari Pekanbaru diwakili Kasi BB Adhi Thya Febri, Czr, S.H., M.H., Kadispers Lanud RSN diwakili Kasibinjas Letkol Kes Petrus Sugiyantoro, Danyon Arhanud 13/PBY Letkol Arh Irfan Wibowo, S.A.P., M.A., Kepala BNN kota Pekanbaru Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H., Pj. Sekda kota Pekanbaru Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut, para Kepala OPD, Kepala Bagian, lurah dan camat dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru.


Dalam amanatnya, Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., menyampaikan ucapan syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh peserta upacara dapat mengikuti kegiatan Pembukaan TMMD ke-127 Tahun 2026 dalam keadaan sehat dan penuh semangat.


Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Walikota Pekanbaru juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.


Lebih lanjut disampaikan, TMMD merupakan program terpadu antara TNI dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, TMMD juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.


Dengan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, Walikota menegaskan bahwa keberhasilan TMMD sangat bergantung pada kerja sama dan semangat gotong royong seluruh unsur yang terlibat, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga masyarakat.


“Keharmonisan, kebersamaan, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” tegasnya.


Pelaksanaan TMMD ke-127 Kota Pekanbaru dilaksanakan mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2026 selama 30 hari, dengan sasaran kegiatan fisik dan nonfisik.

Untuk kegiatan fisik, TMMD dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Tuah Negeri, Sialang Sakti, dan Sialang Rampai, meliputi Pengerasan jalan sepanjang 1.801 meter,

Pembangunan box culvert sebanyak 4 titik, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 4 unit.


Sementara itu, sasaran kegiatan nonfisik meliputi berbagai penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, antara lain penyuluhan pertanian, wawasan kebangsaan, kesehatan, bela negara, hukum dan narkoba, peternakan, KB Kesehatan, Posyandu dan Posbindu, perikanan, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Menutup amanatnya, Walikota Pekanbaru secara resmi membuka kegiatan TMMD ke-127.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 Kota Pekanbaru Tahun 2026 saya nyatakan DIBUKA. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah dan usaha kita semua,” pungkasnya.

Desakan Keras Warga Kampar Kiri: Dugaan Penyerobotan Panen Sawit Mengatasnamakan KSO, APH dan Ninik Mamak Diminta Lindungi Petani Kecil




Kampar Kiri, Riau  TOP investigasi Gelombang keresahan muncul di tengah masyarakat Kampar Kiri menyusul laporan dugaan rencana pemanenan kebun sawit milik petani kecil oleh pihak yang mengatasnamakan skema Kerja Sama Operasi (KSO). Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan ninik mamak tidak bersikap pasif serta segera mengambil langkah tegas dan terukur guna mencegah potensi perampasan hak kelola masyarakat.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber warga, terdapat pembahasan informal yang diduga berlangsung di sebuah warung kopi terkait rencana pengambilalihan panen kebun petani untuk dialihkan pengelolaannya kepada dua perusahaan yang disebut-sebut bernama PT Sebayang dan PT Riski. Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu. Namun seluruh informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum terverifikasi secara resmi.

Laporan masyarakat juga menyebut adanya pertemuan di salah satu rumah di Desa Lubuk Agung yang membahas rencana panen kebun sawit warga dengan luasan sekitar lima hektare ke atas. Sejumlah tokoh lokal disebut hadir, namun identitas dan daftar kehadiran masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dipastikan.

Kelompok yang dibicarakan tersebut diklaim bergerak di bawah skema KSO dan dikaitkan dengan perusahaan berinisial PT APNS. Hingga saat ini, menurut keterangan para pemilik kebun dan perangkat adat, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen legalitas kerja sama, kontrak operasional, maupun dasar kewenangan panen atas lahan yang dikelola petani. Ketidakjelasan dokumen ini menjadi sumber utama kekhawatiran warga.

Sejumlah sumber masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan penawaran pembagian hasil sekitar 10 persen kepada pihak tertentu agar aktivitas panen tidak mendapat penolakan. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Tokoh masyarakat menilai, jika benar terjadi pemanenan tanpa dasar hak dan persetujuan pemilik lahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kelola dan berpotensi menimbulkan konflik agraria terbuka. Karena itu, mereka mendesak APH segera melakukan pengecekan lapangan, pengamanan lokasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pihak yang mengklaim berwenang.

Secara konstitusional, perlindungan hak milik dan kepastian hukum dijamin undang-undang. Setiap penguasaan dan pemanfaatan lahan wajib memiliki dasar hukum yang sah. Negara, melalui aparatnya, berkewajiban memastikan petani kecil tidak dirugikan oleh praktik yang belum jelas legalitasnya.

Para ninik mamak juga diminta mengambil sikap terbuka dan tegas untuk melindungi hak ulayat dan hak kelola masyarakat. Musyawarah adat darurat dinilai perlu segera digelar guna memperjelas posisi, mencegah intimidasi sosial, dan memastikan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan warga.

Hingga naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengatasnamakan KSO maupun dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak. Tim 

Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang, Salah Satu Siswi Yang Mewakili Sekolah SMP NEGERI 1 Kota Pekanbaru Dalam Ajang Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026




Pekanbaru -TOP investigasi| Siswi SMP Negeri 1 Kota Pekanbaru kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2026, mulai dari juara Ajang Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026, Taekwondo Indonesia, Seni Pidato Dan beberapa prestasi lainnya.


Siswi yang berhasil menorehkan prestasi gemilang tersebut bernama "Rifia Mahlika C" Salah satu puteri dari pasangan suami istri yang bernama "Rita Yunaini S.H.M.H dan Candra Tanjung"


Didalam ajang yang digelar tersebut, Rifia Mahlika C berhasil meraih posisi sebagai Finalis Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau Peringkat Pertama dan membawa harum nama sekolah SMP NEGERI 1 Kota Pekanbaru pada tingkat Provinsi.


Kegiatan ajang ini akan digelar pada tanggal (12/02/2026) yang terselenggarakan di MALL SKA dan dilanjutkan karantina finalis pada tanggal (13/02/2026) hingga (15/02/2026) yang berlokasi di Hotel Tjokro Pekanbaru, Jalan jendral sudirman, No.51, Simpang Tiga, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Rifia Mahlika juga membuat suatu program yang diikuti Se-Provinsi Riau "Program Advokasi" adalah suatu program untuk menjaga budaya di Era arus remaja yang mengikuti budaya asing.


Disinilah peran Rifia Mahlika sebagai salah satu siswi yang menghimbau generasi remaja untuk melestarikan budaya lokal.


Rifia mahlika juga melestarikan kegiatan tenun yang bertepatan di Rumah Tenun kampung bandar, Jalan perdagangan, No.26. dalam program advokasi ini Rifia Mahlika menyebut "Membawa nama Program Advokasi untuk Melestarikan budaya lokal, dan menjaga identitas bangsa ditengah arus globalisasi, Aku memulai menerapkannya melalui lingkungan sekitarku seperti sekolah, meningkatkan bahwa kita harus bijak dalam melestarikan dan menjaga budaya kita, agar kita tidak sepenuhnya terbawa ke arus budaya asing".


Dengan mengenalkan dan mensosialisasikan kepada teman-teman di lingkungan sekolah dan media sosial, agar tidak sepenuhnya terbawa arus budaya asing.


Ig : https://www.instagram.com/reel/DUfymB5EzoP/?igsh=cmdkNTY1Ym15eGJ0


Mari Kita Dukung Adik Kita dalam ajang Finalis Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026 Dukungan kita sangat berarti untuk adik kita ⬇️⬇️⬇️


Vote : https://www.instagram.com/p/DUhsVzIjz9x/?igsh=MTNxY29kcGxkOHhp 

Minggu, 08 Februari 2026

Kontras Penanganan: Kapolda Turun Langsung Tinjau Gajah Mati, Sementara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kampar Masih Gelap




Kampar TOP investigasi|- Respons Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau terhadap dua kasus berbeda dalam beberapa hari terakhir menyisakan pertanyaan publik. Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi ditemukannya gajah mati di Pelalawan. Namun, di sisi lain, kasus pengeroyokan brutal terhadap wartawan Sekaligus Pemegang Sertifikat Hak Milik(SHM) Derry (Biro Dumai) di Desa Senamanenek, kecamatan Tapungulu,Kampar, pada 5 Februari 2026, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan penangkapan pelaku intelektualnya berjumlah 9 orang Kontras ini memantik kritik mengenai prioritas dan keseriusan penegakan hukum.


Menguraikan kembali secara singkat kronologi penyerangan terhadap wartawan Anugrahpost.com, Juga Anggota PWI Dery di Pos 7, Desa Senamanenek,Tapungulu, Kampar. Menyebutkan modus pelaku dari "outsourcing" Strom yang bersenjata tajam, serta adanya rekaman yang menyebut nama Khairudin Siregar alias Ucok Regar BOS BESAR CPO Di MINAS sebagai pihak yang memberi Perintah. Menekankan bahwa lokasi ini adalah area konflik agraria kronis.


Menyebutkan bahwa laporan telah diterima Polres Kampar. Namun, hingga berita ini dibuat hanya 9 Orang dari 24 pelaku yang di tersangkakan dan padahal mereka jelas mengancam menyerang dengan brutal musti ada pihak babinkamtibmas yang berada di tengah tengah 2 kubu, mohon para intelektual atau pembongkaran jaringan Strom di usir dari kampung kami ucap Datok Dodi selaku pemangku adat.


Melaporkan kunjungan Kapolda Riau ke lokasi kematian gajah di Pelalawan Pada(7/2/2026). Menyertakan pernyataan Kapolda tentang komitmen mengusut tuntas kematian satwa dilindungi tersebut, serta instruksi kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan BKSDA.


Menghadirkan pandangan pengamat hukum atau lembaga pemantau pers yang menyoroti kontras penanganan ini. "Ada kesan prioritas yang timpang. Kasus kekerasan terstruktur yang melibatkan kebebasan pers dan premanisme seharusnya mendapat perhatian setinggi kasus perlindungan satwa. Keduanya penting, tetapi respon yang berbeda ini bisa ditafsirkan sebagai minimnya keseriusan terhadap ancaman terhadap jurnalis dan penyelesaian konflik agraria," kata salah satu Datok Dodi selaku narasumber.


Mencantumkan tanggapan Jubir Polda Riau mengenai kedua kasus tersebut. Misalnya, penjelasan bahwa penanganan kasus gajah melibatkan unsur khusus (satwa dilindungi) dan tim sudah diterjunkan untuk kasus Kampar, meski membutuhkan penyelidikan yang lebih rumit.


Menegaskan kembali bahwa kasus penyerangan wartawan terjadi di wilayah yang telah lama menjadi hotspot sengketa lahan, di mana kekerasan oleh kelompok bersenjata kerap terjadi tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.


Menyimpulkan bahwa masyarakat, khususnya para jurnalis dan aktivis agraria, menunggu tindakan nyata dan transparansi dari Polda Riau dalam mengusut kasus Kampar. Kecepatan dan visibilitas penanganan kasus gajah di Pelalawan diharapkan bisa menjadi standar yang sama untuk melindungi warga negara dan menegakkan hukum di daerah konflik.(Tim)

Ujian Nyali Satpol PP dan Polda Metro: Beranikah Menindak 'Sistem Kebal Hukum' di SPA Honey Bee





JAKARTA,TOP investigasi|Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

 

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

 

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

 

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih "instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25). 

 

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

 

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

 

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

 

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

 

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.

3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

 

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.





(Redaksi)

Jumat, 06 Februari 2026

Diduga Langgar Perda, Usaha Pijat “New SPA Lite” di Serpong Utara Disorot Warga




TOP investigasi|Tangerang Selatan – Sebuah tempat usaha pijat bernama New SPA Lite yang berlokasi di Jalan Sutera Olivia V No.45 RT 003/RW 003, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan masyarakat setempat.


Usaha yang secara terbuka mengusung konsep healthy massage tersebut diduga menyalahgunakan izin usaha dan disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan usaha jasa hiburan.


Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan peruntukan izin usaha pijat kesehatan. Dugaan itu menguat lantaran jam operasional, keluar-masuk pengunjung, serta aktivitas di dalam bangunan dianggap tidak wajar.


Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha


Berdasarkan ketentuan Perda Kota Tangerang Selatan, usaha pijat kesehatan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin dan tidak boleh digunakan sebagai kedok praktik lain yang bertentangan dengan norma hukum maupun kesusilaan.


Warga menduga, New SPA Lite tidak semata-mata menjalankan layanan pijat kesehatan, melainkan berpotensi mengarah pada praktik prostitusi terselubung, yang jika terbukti jelas melanggar Perda dan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak Perda terkait hasil pemeriksaan atau penindakan terhadap lokasi tersebut.


Dorongan Penertiban oleh Aparat


Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang Selatan, bersama dinas terkait, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, baik dari aspek perizinan, operasional, maupun dugaan pelanggaran norma.


“Kami ingin lingkungan tetap kondusif. Kalau memang melanggar aturan, harus ditertibkan,” tambah warga lainnya.

Kamis, 05 Februari 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Batam Disorot, Publik Minta Bea Cukai Baru Perkuat Penindakan




Batam  TOP investigasi|Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dilaporkan masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang mendorong penguatan penindakan oleh Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan baru, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan BP Batam.

Sejumlah laporan warga menyebutkan rokok yang diduga tidak bercukai dijual dengan harga di bawah pasaran dan beredar relatif terbuka. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai serta mengganggu persaingan usaha yang sehat di kawasan perdagangan khusus.

Masyarakat berharap Kepala Bea Cukai yang baru, Agung Widodo, beserta jajaran dapat meningkatkan pengawasan dan operasi lapangan, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa dokumen resmi di wilayah kerjanya.

Penguatan penindakan dinilai perlu dilakukan melalui operasi terpadu lintas-instansi, pengawasan jalur distribusi, serta penelusuran sumber pasokan hingga ke tingkat hulu. Selain itu, keterbukaan data hasil penindakan juga dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Secara regulasi, produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Pengamat kebijakan kawasan menilai momentum pergantian pimpinan menjadi kesempatan memperkuat strategi pemberantasan barang ilegal secara sistematis dan berkelanjutan. Penindakan yang konsisten dan terukur dinilai dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Hingga saat ini, berbagai informasi yang beredar masih bersifat laporan dan dugaan. Setiap indikasi pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pawarta Iskandar Chaniago

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done