TOP INVESTIGASI

Minggu, 14 Juni 2026

Manajemen Plaza 88 Minta Masyarakat Bijak, Sebut Video Viral di Medsos Adalah Hoaks







Top investigasi |PEKANBARU, 2026 – Manajemen Plaza 88 secara resmi membantah keras peredaran berita dan video hoaks yang menyudutkan tempat usaha mereka baru-baru ini. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh narasi negatif yang beredar di media sosial adalah fitnah keji yang disebarkan tanpa adanya konfirmasi resmi.


Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari manajemen Plaza 88:


Murni Tempat Hiburan Keluarga


Plaza 88 adalah tempat ketangkasan dan hiburan legal.


Hadiah yang disediakan berupa barang fisik.


Contoh hadiah: rokok, boneka, setrika, dan peralatan lainnya.


Tidak ada praktik penukaran uang tunai atau perjudian.


Fakta Video yang Beredar


Video tersebut direkam saat karyawan sedang melakukan rapat internal (meeting).


Kegiatan di dalam video adalah doa bersama seluruh staf.


Tujuan kegiatan untuk kelancaran operasional usaha.


Manajemen berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu.


Aturan Ketat di Lokasi Usaha


Manajemen memasang papan pengumuman resmi secara jelas.


Pengunjung dilarang keras membawa minuman keras (miras).


Pengunjung dilarang membawa atau mengonsumsi obat-obatan terlarang (narkoba).


Segala bentuk aktivitas perjudian dilarang di area Plaza 88.


Tempuh Jalur Hukum dan UU ITE


Manajemen mengalami kerugian moral dan material akibat fitnah ini.


Tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti digital.


Laporan polisi segera dibuat terkait pencemaran nama baik.


Pelaku penyebar hoaks akan dijerat dengan UU ITE.


Manajemen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan narasi yang menyesatkan.

Pengawasan Tanpa Lengah Pada Hari Libur, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tetap Deteksi Dini Hingga Area Luar

 



Top investigasi |Bandar Lampung – Hari libur akhir pekan sama sekali tidak menyurutkan langkah kewaspadaan di lingkungan pembinaan. Pada Minggu, 14 Juni 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan deteksi dini secara komprehensif. Langkah antisipasi keamanan kali ini tidak hanya terpusat di area dalam, melainkan diperluas secara intensif hingga menyisir area luar batas tembok atau branggang institusi.


Kegiatan pengawasan yang membutuhkan ketelitian tinggi ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Medi Oktafiansyah, yang pada hari libur ini turut mengemban amanah sebagai Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan. Penyisiran strategis tersebut diikuti secara kompak oleh komandan regu jaga beserta seluruh barisan petugas piket hari libur. Para petugas bergerak menyusuri setiap sudut bangunan, mulai dari area hunian para warga binaan hingga menembus batas area luar, guna memastikan sepenuhnya tidak ada celah keamanan sekecil apa pun.


Terkait pelaksanaan patroli ekstensif tersebut, pimpinan kegiatan memberikan penegasan bahwa pengawasan ketat dan melekat merupakan standar operasional yang tidak bisa ditawar. Seluruh jajaran petugas jaga diinstruksikan untuk tidak pernah lengah sedikit pun, mengingat berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat muncul kapan saja tanpa mengenal waktu libur. Melalui rutinitas penyisiran yang menyeluruh hingga ke area luar branggang ini, kelayakan seluruh infrastruktur pengamanan dipastikan selalu berada dalam kondisi yang sangat optimal.


Konsistensi deteksi dini pada hari libur ini menjadi wujud nyata komitmen institusi dalam menciptakan situasi yang selalu aman dan seratus persen terkendali. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung terus berupaya maksimal untuk menutup segala potensi gangguan guna mendukung kelancaran dan kenyamanan seluruh rangkaian program pembinaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #DeteksiDini #PengawasanLibur #KeamananDanKetertiban #BandarLampung

Sabtu, 13 Juni 2026

4 Tahun Bersama, 1000 Kebaikan untuk Sesama”, D’Poin Salurkan Bantuan untuk Warga




Top investigasi |Pekanbaru,- Memperingati Anniversary 4 Years, D' POIN, menggelar kegiatan sosial bertajuk “4 Tahun Bersama, 1000 Kebaikan untuk Sesama” dengan membagikan paket Sembako kepada Masyarakat sekitar.



Kegiatan di mulai pada pukul 15.00 WIB s/d selesai, berlangsung di ruang lobby lantai dasar D'Poin Gedung The Peak Apartemen, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sabtu (13/6/2026).


Dari pantauan awak media, Acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan penyerahan bantuan secara simbolis kepada Warga sekitar yang berasal dari Warga RW. 02, RT. 01, 02, 03, dan RT. O4, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.


Dalam kesempatannya, Manajer D'Poin, Zainal Arifin, yang didampingi oleh staf manajemen D'Poin Beni Tanjung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen D'Poin untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam membantu warga sekitar.


“Kami sangat bersyukur dapat berada di tengah masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya berada di RW. 02. Ini adalah pembagian sembako yang sebelumnya rutin juga kami lakukan, dan hari ini bertepatan dengan Anniversary 4 Years D'Poin",  ujar Zainal.


Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar ceremony, melainkan langkah nyata untuk mempererat hubungan dengan masyarakat khususnya masyarakat sekitar tempat kami berusaha.


“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan kebutuhan sehari-hari. Jangan dilihat dari nilainya, tapi sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kami terhadap sesama", tambahnya.


Sebanyak 100 paket sembako disalurkan langsung kepada warga sekitar dan orang tidak mampu di luar RW. 02. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan dukungan pengamanan yang baik.


Salah satu penerima bantuan, yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur atas kepedulian tersebut.


“Kami sangat terharu dan berterima kasih. Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Kegiatan ini tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga memberikan perhatian dan kepedulian sosial", ujarnya.


Melalui kegiatan ini, Manajemen D'Poin berharap dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta menjadi bagian dari pembangunan sosial yang harmonis di Kota Pekanbaru.


Manajemen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pembagian Sembako dan berharap program serupa dapat terus dilakukan ke depannya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Jumat, 12 Juni 2026

Datangi Inspektorat Rohil, Riadi Malay Pertanyakan Tindak Lanjut 7 Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, dan Pertanyakan Tugas dan Fungsi Bupati Rohil.

 



Top investigasi |Rokan Hilir – Aktivis Pemuda Rokan Hilir, Riadi Malay, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas tujuh laporan dugaan tindak pidana korupsi serta mark up pengelolaan dana desa yang sebelumnya telah ia laporkan.


Riadi mengungkapkan bahwa laporan yang telah disampaikannya sejak lima bulan lalu hingga saat ini belum menunjukkan adanya transparansi terkait perkembangan penanganannya. Menurutnya, masyarakat sebagai pelapor berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut.

"Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan tujuh laporan dugaan korupsi dan mark up dana desa yang telah kami sampaikan. Namun hingga saat ini belum ada transparansi yang jelas dari Inspektorat Rokan Hilir terkait tindak lanjut laporan tersebut," ujar Riadi.


Dalam kunjungannya, Riadi diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Riadi menjelaskan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan tugas masyarakat sebagai pelapor hanya sebatas menyampaikan laporan, sedangkan terkait proses pemeriksaan dan hasil audit, Inspektorat berkewajiban melaporkannya kepada Bupati Rokan Hilir selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


"Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa hasil audit dan proses pemeriksaan merupakan bagian yang dilaporkan kepada Bupati Rokan Hilir. Masyarakat sebagai pelapor hanya memiliki fungsi untuk menyampaikan laporan," jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Riadi Malay menyatakan akan mempertanyakan langsung kepada Bupati Rokan Hilir mengenai sejauh mana hasil audit atas seluruh laporan yang pernah disampaikan kepada Inspektorat serta bagaimana sikap dan tindak lanjut pemerintah daerah dalam merespons hasil pemeriksaan tersebut.


"Jika memang Bupati memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka saya ingin mengetahui bagaimana bentuk pembinaan itu dilakukan. Sebab dari berbagai laporan yang masuk ke Inspektorat selama ini, saya tidak pernah melihat adanya langkah nyata ataupun tindakan pembinaan yang dilakukan secara terbuka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tegas Riadi.


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Riadi menilai perlu ada kejelasan apakah Bupati telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


"Dari situ muncul pertanyaan, apakah Bupati tidak memahami dan menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana yang diatur dalam berbagai regulasi tersebut, atau justru selama ini Inspektorat tidak pernah melaporkan hasil audit atas laporan masyarakat kepada Bupati sebagaimana mestinya. Ini yang akan kami pertanyakan secara langsung kepada kepala daerah," ungkapnya.


Riadi menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Bupati Rokan Hilir, dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait penanganan berbagai laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

POLSEK KULIM DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI PENDAMPINGAN PETANI UBI DI KELURAHAN SIALANG RAMPAI

 





Top investigasi |Pekanbaru – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, Polsek Kulim melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan pendampingan dan monitoring terhadap masyarakat yang mengembangkan sektor pertanian di wilayah binaannya.


Pada Jumat (12/06/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sialang Rampai, AIPTU Riki Roy, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Melebung, AIPTU T.S. Silaen, SH, melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring kebun ubi milik warga binaan, Bapak Warno, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 13 – Jalan Seroja RT 04 RW 02, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pemanfaatan lahan produktif oleh masyarakat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.


Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.


Dalam kesempatan tersebut, petugas melakukan dialog dengan pemilik lahan terkait kondisi tanaman ubi, proses perawatan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan pertanian.


Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian sebagai salah satu sumber ketahanan ekonomi keluarga.


Kapolsek Kulim menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga.


Melalui program ketahanan pangan, Polsek Kulim berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi serta mendukung ketersediaan pangan di wilayah Kota Pekanbaru.


Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.


Sinergi antara Polri dan warga diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan nasional.


#PolriUntukMasyarakat #PolsekKulim #KetahananPangan #Ketapang #Bhabinkamtibmas #PolrestaPekanbaru #PoldaRiau #PetaniIndonesia #KetahananPanganNasional

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Taim yang di duga oknum anggota TNI Disebut Gunakan Pick Up Bertangki 2 Ton untuk Pasok Pertamini di Siak

 



Top investigasi |Siak, Riau – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial Taim disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan pick up yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki penampung (baby tank) berkapasitas sekitar dua ton. 


Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selanjutnya, BBM tersebut diduga didistribusikan kepada pemilik Pertamini maupun pengecer eceran di beberapa wilayah.


Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.


Penggunaan kendaraan pick up yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, keselamatan pengangkutan, serta legalitas kegiatan niaga BBM yang dilakukan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Selain itu, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang migas. Sementara dari sisi kendaraan, modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan peruntukan dapat menjadi perhatian berdasarkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.


Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pria tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Siak. Namun, identitas dan status yang bersangkutan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas distribusi BBM, serta pihak terkait lainnya dapat melakukan pengecekan dan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jur

Kamis, 11 Juni 2026

STOP PERANG BERITA, DEWAN PERS & PWI DIPANGGIL JADI PENENGAH, BUKAN PENONTON”

 



Top investigasi |Pekanbaru, Juni 2026. Dunia pers Riau/Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja. *Diduga* marak “perang berita” antar oknum media. Yang satu menegasikan “mafia”, yang lain *diduga* berdampingan dengan “mafia”. Laporan polisi silang menyilang, pelapornya oknum instansi yang *diduga* didampingi oknum wartawan. Intinya: pers yang harusnya jadi pilar demokrasi, kini *diduga* pecah karena kepentingan pribadi.


Jika tidak dibenahi Dewan Pers & PWI, yang rugi kita semua. Mafia tersenyum, masyarakat hilang kepercayaan.


 Diduga ada oknum wartawan “naikkan berita” kalau keinginannya dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, naik juga beritanya tapi versi “penggeledahan”. Berita jadi alat tawar, bukan kontrol sosial.  

Oknum A lapor oknum B ke polisi. Oknum B balas lapor oknum A. Pelapornya instansi, tapi *diduga* ada oknum wartawan yang mendampingi/“membisiki”. Pers jadi “agen pelapor” sesama profesi.  


Setiap oknum yang saling perang pasti punya “kudis” masing-masing. Yang satu pernah minta proyek, yang satu pernah terima amplop. Sama-sama tidak bersih, sama-sama saling buka aib. Marwah pers hancur di mata publik. 2. Wartawan baik ikut tercoreng. 3. Mafia/oknum nakal justru aman karena energi kita habis untuk perang internal.


Untuk Oknum Wartawan yang Sedang “Perang”:

1. Ingat Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen. Independen artinya tidak memihak kepentingan pribadi, kelompok, atau mafia.  

2. Jika ada sengketa berita, Jangan lari ke polisi dulu. Lari ke Dewan Pers dulu. UU Pers No.40/1999 Pasal 5: Sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers. Laporan polisi sesama wartawan sama dengan bunuh diri profesi.  

3. Urus kudismu sendiri, Sebelum menunjuk “mafia”, bercermin dulu. Pernah minta jatah iklan paksa? Pernah terima amplop? Bersihkan diri, baru lantang bersuara.  

4. Pisahkan urusan. Jika ada oknum instansi yang lapor ke polisi, biarkan itu urusan pelapor + terlapor + polisi. Sesama media jangan ikut menandatangani laporan, jangan ikut jadi saksi bayaran. Kita bukan pengacara instansi.


Untuk Dewan Pers & PWI Pusat/Daerah Jadi Penengah, bukan Penonton. Panggil oknum media yang sedang “perang terbuka” di medsos/polisi. Gelar “Mediasi Dewan Pers” tertutup. Kasih sanksi tegas, teguran tertulis, pencabutan UKW, sampai rekomendasi pemblokiran media jika terbukti jual-beli berita.  


Sapu “Kudis” Internal. Bentuk Tim Audit Etik Daerah. Data media abal-abal, wartawan bodong, media yang alamatnya fiktif. Cabut keanggotaannya dari PWI. Jangan lindungi karena “sesama anggota”.  


Perkuat Pendidikan. Wajibkan semua anggota PWI lulus Uji Kompetensi Wartawan. Yang belum UKW dilarang bawa kartu pers ke instansi. UKW sama dengan tameng dari tuduhan “wartawan gadungan”.  


Tegaskan lagi MoU Dewan Pers-Polri: Jika ada laporan pidana terkait pemberitaan, polisi wajib konfirmasi ke Dewan Pers dulu. Hentikan kriminalisasi wartawan, tapi juga hentikan wartawan yang mengkriminalkan wartawan lain.


Untuk Masyarakat & Narasumber

Jangan percaya “media perang”. Lihat jejak digitalnya. Media profesional tidak saling lapor ke polisi. Media profesional berdebat lewat hak jawab & hak koreksi, bukan lewat BAP.


MAFIA TERSENYUM KALAU KITA BERKELAHI.

Kawan-kawan seprofesi, mari jujur. Kita berantem karena 3 hal: iklan, proyek, akses berita. Mafia, calo, oknum nakal paling senang lihat kita ribut. Saat kita saling lapor, mereka tutup pintu, hapus jejak, lalu bagi-bagi proyek.


Ingat pesan almarhum Atmakusumah: “Wartawan boleh miskin, tapi jangan murahan”.  


Mari kembali ke khittah: Pers sebagai anjing penjaga demokrasi, bukan anjing peliharaan mafia. Pers sebagai guru bangsa, bukan gangster berita.


Kepada Dewan Pers & PWI Kami tunggu gebrakan nyata. Panggil, periksa, bina, atau beri sanksi. Jangan biarkan “oknum” merusak 100.000 wartawan baik di Indonesia. Rilis ini bukan untuk bela mafia tapi bela sesama profesi wartawan.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done