Top investigasi |PINRANG SULSEL– 04 Mei 2026
Kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, berakhir dengan kekecewaan besar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 lalu itu dinyatakan batal dan cacat hukum, baik dari segi bentuk maupun isi. Peristiwa ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat pihak yang seharusnya menguasai aturan justru melakukan kesalahan dasar yang tidak dapat diterima.
Berbagai pihak yang seharusnya menjadi penjamin ketertiban dan kepastian hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Camat Suppa, Lurah Kelurahan Tellumpanua, Penyidik Bagian Tindak Pidana Umum Polres Pinrang, serta petugas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pihak tersebut tidak membawa maupun menyertakan dokumen berita acara, yang merupakan syarat mutlak dan dasar utama pelaksanaan peninjauan. Akibatnya, seluruh proses yang dijalankan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, dan hasil yang diperoleh tidak dapat dijadikan acuan atau bukti dalam penyelesaian sengketa.
Merespons hal yang dinilai sangat merugikan hak kliennya, Kuasa Hukum Farida Ambo Tang, Andis, SH, CLA beserta rekan-rekannya menyampaikan keberatan tegas dan terperinci terkait berbagai pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan dan prosedur yang berlaku, yang secara langsung merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Andis, setiap peninjauan lokasi dalam penanganan perkara pertanahan wajib dituangkan dalam dokumen berita acara yang sah. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mencatat keterangan, keadaan, dan fakta di lapangan, serta menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan peninjauan sama saja dengan kunjungan biasa yang tidak memiliki arti hukum apa pun.
Selain itu, tujuan utama peninjauan setempat adalah mencocokkan laporan dan bukti tertulis dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk memastikan batas dan luas tanah. Tanpa berita acara, tidak ada catatan resmi mengenai apa yang diperiksa, siapa yang memberikan keterangan, maupun apa hasil temuannya. Hal ini membuat hasil peninjauan menjadi kabur, mudah disalahartikan, dan akhirnya menghalangi penyelesaian sengketa secara adil.
Andis juga menyoroti kelalaian dari masing-masing instansi yang terlibat. Bagi Camat dan Lurah, kehadiran mereka seharusnya bukan hanya sebagai saksi, melainkan pejabat yang memegang data administrasi wilayah dan riwayat tanah. Ketidaksiapan mereka memenuhi syarat prosedur menunjukkan kurangnya keseriusan dan pemahaman yang lemah terhadap tanggung jawab jabatan.
Sementara itu, bagi penyidik kepolisian, peninjauan lokasi adalah bagian dari tahap pengumpulan bukti yang diatur secara ketat. Melakukan kegiatan tanpa dokumen pendukung berarti melanggar aturan kerja dan prosedur penyidikan, yang berisiko menghambat bahkan membatalkan seluruh proses hukum yang sedang dijalankan.
Hal serupa juga terjadi pada petugas ATR/BPN. Padahal, instansi ini bertugas memastikan kesesuaian catatan resmi dengan kondisi di lapangan. Ketidaksiapan mereka membawa dokumen dasar pengecekan dinilai sebagai kelalaian parah yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.
“Semua pihak yang terlibat memiliki tugas dan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku. Ketiadaan berita acara bukan hal sepele, ini kesalahan dasar yang membuat seluruh proses tidak berharga di mata hukum. Kami menuntut hal ini segera diselesaikan dengan benar, dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Jangan sampai hak warga menjadi korban kelalaian pejabat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” tegas Andis.
Hingga berita ini disusun, masyarakat dan pihak yang bersengketa masih menunggu tanggapan serta tindak lanjut dari pihak berwenang. Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menjadi pelajaran bahwa kepatuhan terhadap aturan dan prosedur adalah syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
REDAKSI : ARIFIN SULSEL
