Top investigasi |Bagansiapiapi, 14 Mei 2026 – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono, membantah keras pemberitaan yang menuding dirinya melakukan “pencitraan” melalui program Zero Halinar untuk menutupi dugaan aktivitas ilegal di dalam lapas.
Menurut Sigit Pramono, informasi yang beredar tersebut merupakan tuduhan sepihak yang tidak berdasar, tidak disertai fakta hukum yang jelas, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Program Zero Halinar bukan pencitraan, melainkan komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam memberantas handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan lapas. Semua kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan pengawasan yang berlaku,” tegas Sigit Pramono, Kamis (14/05/2026).
Ia menilai, pemberitaan yang menyerang institusi tanpa data valid dan tanpa konfirmasi yang berimbang dapat menggiring opini publik secara negatif serta mencederai prinsip-prinsip jurnalistik.
Sigit juga menegaskan bahwa razia gabungan yang melibatkan aparat TNI dan Polri merupakan bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, bukan sekadar formalitas ataupun pencitraan seperti yang dituduhkan.
“Tudingan yang menyebut adanya praktik ilegal maupun upaya tertentu tanpa bukti hukum yang sah tentu sangat disayangkan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan secara resmi, bukan membangun narasi liar yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Terkait tudingan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan, Sigit Pramono juga membantah hal tersebut. Ia memastikan hubungan dengan insan pers selama ini berjalan baik dan terbuka.
“Kami tetap menghargai kerja-kerja jurnalistik. Namun pemberitaan juga harus mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan tidak membentuk opini yang belum tentu benar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit Pramono menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan program pemberantasan Halinar secara konsisten demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari pelanggaran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap mengedepankan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
