Top investigasi |ROKAN HILIR – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus di wilayah Balam Km 37, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal yang melakukan patroli di lokasi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok di Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota. Saat hendak dihampiri, pria tersebut tiba-tiba melarikan diri. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Pelaku diketahui bernama Suhariadi alias Ari, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 14 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 9 plastik bening kosong, satu unit sepeda motor jenis KLX, sebuah dompet warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
ROKAN HILIR – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus di wilayah Balam Km 37, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal yang melakukan patroli di lokasi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok di Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota. Saat hendak dihampiri, pria tersebut tiba-tiba melarikan diri. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Pelaku diketahui bernama Suhariadi alias Ari, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 14 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 9 plastik bening kosong, satu unit sepeda motor jenis KLX, sebuah dompet warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Kabiro pekanbaru; Harry mazora
