Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Capai 7 Kali Lipat Harga Nasional, Klarifikasi Dinkes Tak Kunjung Datang - TOP INVESTIGASI

Rabu, 25 Februari 2026

Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Capai 7 Kali Lipat Harga Nasional, Klarifikasi Dinkes Tak Kunjung Datang




TOP investigasi|Mandailing Natal – Pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal memunculkan pertanyaan serius setelah ditemukan perbedaan harga yang signifikan dibandingkan pengadaan nasional.


Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal mengalokasikan anggaran Rp462.086.000 untuk pengadaan 7.967 buku KIA. Dengan perhitungan sederhana, harga satuan mencapai sekitar Rp58.000 per buku.


Sebagai pembanding, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Pengumuman Mini Kompetisi Nomor BJ.01.04/A.VI.10/PPK.4.2/003/2025 menetapkan pagu Rp19.304.634.000 untuk pengadaan 2.474.953 buku KIA secara nasional. Harga satuannya berada di kisaran Rp7.800 per buku.


Artinya, harga satuan di tingkat kabupaten tercatat sekitar 7,4 kali lebih tinggi dibanding harga nasional.


Selisih Hampir Rp400 Juta

Dengan volume pengadaan daerah sebanyak 7.967 buku, selisih harga indikatif mencapai sekitar Rp50.200 per buku. Jika dikalikan dengan total volume, potensi deviasi anggaran mendekati Rp400 juta.


Perbedaan sebesar ini tidak serta-merta berarti pelanggaran. Faktor seperti skala produksi, distribusi, dan spesifikasi teknis bisa memengaruhi harga. Namun dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, deviasi yang sangat signifikan biasanya menjadi titik uji kewajaran.


Bahwa dalam kondisi normal, perbedaan harga akibat skala produksi tidak lazim mencapai lebih dari beberapa kali lipat, kecuali terdapat perbedaan spesifikasi yang sangat substansial. Ujar Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Mandailing Natal (P2M2) Muhammad Sobwan


Lebih lanjut sobwan mengatakan bahwa hasil konfirmasi beberapa Puskesmas di Mandailing Natal: mereka menjawab Terima buku KIA dari Dinas, Bukan dari Pusat. Hasil klarifikasi kepada sejumlah Puskesmas menunjukkan bahwa Buku KIA yang diterima bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten. Tidak terdapat keterangan mengenai distribusi langsung dari pusat pada jawaban yang diterima.


Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan:

Apakah pengadaan daerah sepenuhnya berdiri sendiri?

Apakah ada koordinasi kebutuhan dengan pengadaan pusat pada tahun anggaran yang sama? Tuturnya 


Untuk menindaklanjuti klarifikasi puskesmas sobwan telah mengkonfirmasi Dinas Kesehatan Mandailing Natal, namun Surat surat tersebut tidak Dijawab, pada dasarnya permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan, meminta penjelasan terkait:

Dasar perhitungan harga satuan,

Perbandingan spesifikasi teknis dengan pengadaan pusat,

Sinkronisasi perencanaan pengadaan pusat dan daerah,

Analisis kewajaran harga.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak Dinas Kesehatan Mandailing Natal.


Ketiadaan jawaban ini menambah tanda tanya di tengah audit pendahuluan yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Mandailing Natal.


Lebih lanjut Sobwan mengatakan Uji Kewajaran dinilai Jadi Kunci. Dalam konteks pemeriksaan keuangan daerah, yang akan diuji bukan sekadar angka, melainkan:

Apakah harga satuan telah melalui analisis pasar yang memadai;

Apakah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun secara rasional;

Apakah terdapat pembanding yang relevan;

Apakah prinsip efisiensi dan value for money telah diterapkan.

Jika spesifikasi pengadaan daerah identik atau setara dengan pengadaan nasional, maka perbedaan harga tersebut menjadi semakin relevan untuk diuji. Ujarnya.


Transparansi atau Spekulasi

Belanja publik selalu menuntut dua hal: rasionalitas dan keterbukaan. Perbedaan harga sebesar ini semestinya dapat dijelaskan secara terbuka apabila memang memiliki dasar teknis yang sah.


Tanpa penjelasan, ruang spekulasi akan terus membesar.

Kini perhatian publik tertuju pada dua hal:

klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan, dan hasil pemeriksaan auditor.

Di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang mendasar, setiap rupiah anggaran publik layak dipertanggungjawabkan secara terang.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done