Lapor Pak Kapolda Riau! Ratusan Hektare Hutan Konservasi Mangrove di Palika Diduga Diluluhlantakkan Mafia Tanah - TOP INVESTIGASI

Kamis, 12 Februari 2026

Lapor Pak Kapolda Riau! Ratusan Hektare Hutan Konservasi Mangrove di Palika Diduga Diluluhlantakkan Mafia Tanah




ROHIL | TOP investigasi|Kerusakan lingkungan kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Diperkirakan lebih dari 300 hektare hutan konservasi mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), diduga telah diluluhlantakkan oleh praktik mafia tanah yang nekat menggarap kawasan tersebut untuk kepentingan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara masif. 


Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi tanpa hambatan berarti. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.


Kawasan mangrove yang semestinya dilindungi karena memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir dan habitat biota laut, kini diduga berubah menjadi hamparan lahan yang diratakan. 


Jika benar, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.


*Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Nelayan*


Hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami dari abrasi, penahan gelombang, sekaligus tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, kepiting, dan udang. 


Kerusakan mangrove secara langsung mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.


Sejumlah warga Palika menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik perambahan tersebut.


"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang. Mata pencaharian masyarakat pesisir juga ikut terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat menilai, apabila benar terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap aparat dan instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan.


*Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat*


Penggarapan hutan secara ilegal, terlebih di dalam kawasan hutan konservasi mangrove, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.


Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Mengatur secara tegas tentang kejahatan terorganisir dalam perusakan hutan.


Pelaku perusakan hutan secara terorganisir dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Setiap perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Apabila terbukti melibatkan korporasi, maka sanksi dapat diperberat, termasuk pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, hingga pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus perusahaan.


*Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih*


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut semakin menguat.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik mafia tanah yang merusak kawasan konservasi.


Kerusakan 300 hektare hutan mangrove bukan angka kecil. Jika tidak dihentikan, dampaknya bisa menjadi bencana ekologis jangka panjang bagi wilayah pesisir Rokan Hilir.


Kini, sorotan publik tertuju kepada Polda Riau. Akankah aparat bertindak cepat menyelamatkan sisa hutan mangrove Palika, atau justru membiarkan kerusakan terus meluas? 


Waktu akan menjawab, namun masyarakat menuntut kepastian, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.


Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done