Batam, Kepulauan Riau. TOP investigasi|Keberadaan tempat hiburan Super Star 21 yang beroperasi di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Lokasi hiburan tersebut diduga menyediakan permainan gelanggang permainan (gelper) ikan yang disinyalir mengandung unsur perjudian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin permainan ikan terlihat beroperasi dan cukup diminati oleh para pengunjung. Permainan tersebut diduga menggunakan sistem pengumpulan poin yang selanjutnya dapat ditukarkan dengan hadiah tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik perjudian terselubung.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas permainan tersebut baru saja dibuka dan langsung ramai peminat.
“Mesinnya banyak dan pemainnya ramai. Kalau menang, poinnya bisa ditukar. Itu yang bikin orang terus datang,” ujarnya.
Praktik gelper ikan memang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski sering diklaim sebagai sarana hiburan, permainan ini dinilai rawan disalahgunakan sebagai media perjudian apabila terdapat unsur taruhan dan penukaran hadiah dengan nilai ekonomis.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas operasional permainan tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan warga.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Super Star 21 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola maupun instansi berwenang guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Kota Batam.
