TOP investigasi|Tegal Kota, DLH Dan APH Kota Tegal Diminta tindak kejahatan Praktik ilegal atas dugaan perusahaan solar industri ilegal yang limbahnya dibuang sembarang di kawasan Empang yang wilayahnya masih aktif perikanan dan perkebunan di jalan lingkar Utara pedurungan lor Tegal kota. Pada hari Jumat 12/12/2025
Tindakan kejahatan dan kecerobohan pelaku pencemaran yang dilakukan oknum PT. Solar Industry Jenis Cong Ilegal ini milik AL. Sdari PT.Anugrah Sakti Samudra yang sangat membahayakan lingkungan dan Perikanan.
Mengenai Pencemaran Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):
Sanksi Pidana: Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda, misalnya, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya lebih berat (pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah).
Sanksi Administratif: Selain pidana, ada juga sanksi administratif seperti penghentian sumber pencemaran, pemulihan fungsi lingkungan, hingga denda administratif.
Warga merasa resah atas kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S dan berharap kepada dinas terkait wilayah Tegal kota untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sodara AL selaku Direktur PT A.S.S.
Tim Awak media yang menanggapi laporan warga segera mendatangi TKP pembuangan limbah solar Cong dengan sembarangan ini fakta adanya temuan warga dikawasan Empang Jalingkut sebelah utaranya rumah susun Tegal.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S. Pungkas Tim Media.
Red, Tim
