Kabupaten Pelalawan-Kec Pangkalan Kerinci, desa Mekar-Sari Diduga Polres Pelalawan Tutup Mata terhadap Aktivitas Mafia Penimbunan BBM bersubsidi. - TOP INVESTIGASI

Rabu, 06 Agustus 2025

Kabupaten Pelalawan-Kec Pangkalan Kerinci, desa Mekar-Sari Diduga Polres Pelalawan Tutup Mata terhadap Aktivitas Mafia Penimbunan BBM bersubsidi.

 




Top investigasi| RIAU – Kab-Pelalawan Kecamatan Pangkalan kerinci,

Desa Mekar Sari.jln lintas Timur, Sebuah lokasi di tengah perkebunan bersepadan dengan perusahaan penggilingan batu. Desa (Mekar sari) , kecamatan pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, 

diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan minyak langsiran dari berbagai setiap SPBU yang berada di jln lintas timur kab Pelalawan,lokasi tersebut yang dikenal selama ini adalah milik (lmam) sebagai Bigbos para mafia. Aktivitas ini yang diduga milik seorang bernama (Imam),sudah sering di lakukan para media guna infestigasi bahkan di soroti bahkan di beritakan dilaporkan terus kepihak APH, namun aktivitas mafia tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan dan seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Kapolsek setempat. Aktivitas lmam sebagai Bigbos mafia tetap berjalan dengan mulus."


Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media pada tanggal 5 Agustus 2025, sekira pukul 13:00, ditemukan adanya pergerakan mencurigakan berupa mobil truk Colt Diesel dengan truk bermerek DYNA, BK 9633 YE, bahkan mobil Tangki puti biru jenis Cold Deisel jenis Canter selalu stambai di lokasi tersebut. 


Adapun yang keluar masuk lokasi. Truk-truk ini, yang terlihat menggunakan "sipsiteng", diduga mengangkut minyak Solar bersubsidi ilegal yang berasal dari setiap SPBU yang berada di wilayah kabupaten pelalawan sekitarnya. 


Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang namanya tidak ingin disebut,secara terbuka memberi penjelasan bahwa mereka mengangkut minyak milik "Bos (imam) "seorang warga tersebut menjelaskan bahwa minyak solar langsiran itu rencananya akan dibongkar di lokasi lapang di tengah kebun sawit itu,wilayah Mekar Jaya, atau bahkan dikirim hingga ke suatu tempat sehingga minyak Solar sudah perkiraan cukup,

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya mafia penimbunan dan pengangkutan minyak ilegal bersubsidi berskala besar yang beroperasi secara bebas.


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja APH di wilayah Riau. Tim media mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal yang terjadi hampir setiap hari ini tidak pernah terdeteksi oleh APH kabupaten pelalawan, maupun pihak kepolisian lainnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum APH yang "tutup mata" terhadap kegiatan tersebut.


Aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 53 dan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar untuk pengolahan ilegal, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp40 miliar untuk pengangkutan ilegal, serta pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar untuk penyimpanan ilegal.


Mengingat temuan ini tidak bisa dibiarkan, tim media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan berencana mengkonfirmasi serta berkoordinasi dengan APH baik Polda Riau agar segera mengambil tindakan tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghentikan praktik mafia ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, berharap masyarakat agar Kapolda Riau bertindak.

Redu

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done